Mengenai Ijma dan Qiyas .

Ijma’
Pengertian Ijma
Ijma’ dari segi kebahasaan kata ijma’ mengandung dua arti .pertama,bermakna”ketetapan hati terhadap sesuatu”.pengertian ijma’ dalam konteks makna ini di temukan ,antara lain ,ucapan nab i nuh kepada kaumnya, dalam surat yunus(10):71:
فَعَلَي اللهِ تَوَكّلْتُ فَاجْمِعُوْا اَمْرَكُمْ وَشُرَكَاءَكُمْ
Maka kepada Allah lah aku bertawakkal, karena itu bulatkanlah keputusan mu dan (kumpulkanlah) sekutu-sekutumu/( untuk membinasakan ku)
Kedua ,ijma’ bermakna”kesepakatan terhadap sesuatu.”ijma’ dalam pengertian ini di temukan dalam surat yusuf (12):15:
فَلَمّا ذَهَبُوْابِهِ وَاجْمَعُوْا اَنْ يَجْعَلُوْهُ فِيْ غَيَبَتِ اْلجُبّ وَاَوْحَيْنَا اِلَيْهِ لَتُنَبّئَنَهُمْ بِاَمْرِهِمْ هَذَا وَهُمْ لَايَشْعُرُوْنَ
Maka tak kala mereka membawanya dan sepaakat memasukannya ke dasarsumur (lalu mereka memasukan dia )dan (diwaktu dia sudah di dalam sumur )kami wahyukan kepada yusuf:”sesungguhnya kamu akan menceritakan kepada mereka perbuatan mereka ini, sedan mereka tiada ingat lagi.”

Menurut istilah ijma adalah kesepakatan seluruh mujtahid dari kaum muslimin pada suatu masa setelah wafatnya Rasulullah SAW atas sesuatu hukum syara dalam suatu kasus tertentu. Dari definisi tersebut bisa ditarik beberapa pengertian tentang ijma’ yaitu :
Terdapat beberapa mujtahid, karena kesepakatan baru bisa terjadi apabila ada beberapa mujtahid .
Harus ada kesepakatan di antara mereka.
Kebulatan pendapat harus tampak nyata, baik dengan perbuatannya, misalnya Qodli dengan keputusannya atau dengan perkataannya, misalnya dengan fatwanya.
Kebulatan pendapat orang-orang yang bukan mujtahid tidaklah disebut ijma’.

Kemungkinan Ijma
Tentang kemungkinan adanya Ijma’ terdapat perbedaan pendapat di kalangan para ulama. Ada yang mengatakan Ijma’ dengan definisi tersebut di atas telah terjadi dengan memberikan contoh seperti memberikan seperenam bagian warisan kepada nenek ,dihijabnya Ibnu Ibni (cucu laki-laki dari anak laki-laki)  oleh ibnu (anak laki-laki), saudara-saudara  sebapak mempunyai status mengganti saudara-saudara seibu sebapak. Batalnya pernikahan  muslimah dengan nonmuslim. Semua ini adalah ijma’ pada masa sahabat. Adapun ulama-ulama yang mengatakan tidak mungkin terjadi ijma’ dengan alasan :
Kita sulit menentukan siapa yang mujtahid itu.
Dengan tersebarnya para mujtahid di seluruh alam islami tidak mungkin mengumpulkan mereka.
Tidak mungkin seorang mujtahid tidak berubah pendiriannya.
Tidak mungkin para mujtahid sepakat atas satu hal yang didasarkan kepada dalil yang sifatnya dhani.
‘Abd al-Wahab Khallaf memberi pendapat tentang masalah kemungkinan adanya Ijma’ ini sebagai berikut : “Ijma’ dengan definisi tersebut di atas memenag tidak mungkin terjadi apabila masalahnya diserahkan kepada perorangan. Akan tetapi Ijma’ bisa terjadi apabila permasalahannya diserahkan kepada pemerintah yaitu dengan cara: Setiap pemerintah menentukan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh seseorang untuk sampai ke tingkat mujtahid. Kemudian diberikan kewenangan-kewenangan kepada orang yang telah memenuhi syarat Ijtihad tadi untuk berijtihad. Dengan demikian setiap pemerintah mengetahui syarat-syarat mujtatahid bangsanya dan mengetahui bagaimana pendapatnya dalam suatu kasus tertentu. Apabila setiap pemerintah di dunia Islam tentang hukum suatu kasus tertentu,maka inilah ijma. Dan atas hukum yang telah Ijma’ ini seluruh kaum muslimin wajib mengikutinya.”
Sehubungan dengan Ijma’ ini, Prof. Hasbi memeberi pendapat: “Jika kita perhatikan benar-benar cara Abu Bakar dan Umar menjalankan Ijma, kita mendapat kesan, bahwa Ijma’ ketika itu tidak lain dari hasil permusyawaratan yang dilakukan oleh mereka yang dipandang dapat mewakili rakyat atas dasar perintah kepala negara”.
Jika kita lihat dari permasalahan-perasalahan yang timbul sekarang:  ternyata     masalah-masalah yang sifatnya nasional, regional dan internasional. Pendapat Al-Abd al- Wahab Khallaf dan Prof. Hasbi ini tampaknya cukup realistis untuk dilaksanakan. Karena konsensus para ulama untuk pegangan u

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Makalah Akhlak dan Tasawuf

Cerita Singkat

Kehujjahan Maslahah Mursalah